Ombudsman Lampung Imbau Pembagian Bantuan Sosial Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Dok

Bandarlampung — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan agar pembagian bantuan sosial untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, khususnya untuk bantuan sosial dalam bentuk uang atau sembako yang diberikan langsung kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Nur Rakhman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Untuk itu dalam pembagian bantuan sosial tersebut Pemerintah Daerah perlu menetapkan prosedur/mekanismenya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid 19”, Ujar Nur, Rabu (29/04/2020).

Saat ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sudah mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan proses pembagian bantuan sosial yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid-19, seperti masih terjadi pengumpulan massa, tidak memberlakukan jaga jarak (physical distancing) dan sebagainya.

“Tujuan pemberian bantuan sosial tersebut untuk mengurangi beban masyarakat secara ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19, jangan sampai sebaliknya menambah jumlah masyarakat yang terjangkit Covid 19 yang pada akhirnya bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah”, tegas Nur

Untuk itu kami berharap seluruh stakeholder terkait pembagian bantuan sosial mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat kelurahan/desa menginformasikan atau sosialisasikan secara massif prosedur/mekanisme yang telah ditetapkan tersebut sehingga masyarakat paham dan patuh terhadap hal tersebut.

“Kami menyarankan agar skema pemberian bantuan sosial diberikan secara gotong royong dengan cara door to door (dari rumah ke rumah) agar tidak terjadi penumpukan massa. Jika ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut namun tidak mendapatkan bantuan sosial, silahkan melapor ke Dinas Sosial setempat
Dan penuhi syaratnya/minta dampingi pihak desa atau lurah setempat untuk penyesuaian datanya”, tutup Nur. (Rls/Ss)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*