Ini Kata Kadinkes Terkait Kota Bandarlampung Masuk Zona Merah

Dok
Dok

Bandarlampung — Kepala dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Bandarlampung, Edwin Rusli mengaku menerima saja data yang dirilis dari Kementerian Kesehatan terkait kota Bandarlampung masuk dalam zona merah pandemi virus corona (covid-19).

“Yang menentukan zona merah adalah pusat, ya kita ikut aja, ini kan perkara visi-misi aja, kita terima aja gak papa, yang penting kan jumlah kasus kita gak bertambah,” ungkap Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Rabu (29/04/2020).

Ia menjelaskan bahwa pihak dinkes akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan Pol PP untuk menyisir daerah-daerah tempat warga berkerumun.
“Ya mulai nanti sore kita mulai lagi, kita berkoordinasi dengan Polresta, Kodim dan Pol PP akan keliling membubarkan, karena kalau sore kan banyak masyarakat yang jalan-jalan, jadi dibubarkan takjil-takjil, apalagi yang tidak pakai masker, itu tidak boleh bahwa perintah Pak Wali Kota lebih dipertegas lagi,” jelasnya.

Edwin Rusli memaparkan bahwa jalur masuk ke kota Bandarlampung telah ditutup jadi warga dari luar Lampung tidak dapat masuk lagi, namun bila ada penduduk pendatang yang terlanjur ada di Bandarlampung, pihak dinas kesehatan selalu memantau mereka.
“Kalau tempat isolasi pasien di Kelurahan dan Kecamatan, kita belum ada, karena kita tidak ada dana desa,” tandasnya.

Diketahui, kota Bandarlampung memang tidak mendapatkan jatah dana desa, namun kota Bandarlampung mendapat dana kelurahan. Mungkin Pak Kadis lupa bahwa kota Bandarlampung punya dana kelurahan untuk membuat tempat isolasi untuk para pasien. (Ss)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*