Masalah Pj Pekon Pajar Agung, Beda Musyawarah Beda yang Dipilih Camat

Dok

DIARY.CO.ID – Berakhir jabatan pj peratin pekon pajar agung 30 mei 2022, Ketua LHP, Sayuti aparatur pekon dan tokoh masarakat mengadakan musyawarah di tingkat pekon tanggal 10 april 2022 lalu, Mengajukan perpanjanggan pj pratin saudara sapiit alpian SH di pekon pajar yang dihadiri Ktua LHP Sayuti dan anggota aparatur pekon dan tokoh masyarakat.

Tujuan agar roda pemeritah pekon berjalan sebagaiman mustinya. Selanjutnya hasil musyawarah dan berita acara hasil mufakat di tingkat pekon diteruskan ke kecamatan belalau.

Tetapi camat belalau Drs AKMAL HAKIM Merekom saudara SUHEN selaku pj pratin pekon pajar agung, Tanpa rekom dari ktua LHP( sayuti) dan aparatur pekon dan tokoh masyarakat. Seharusnya camat menindak lanjuti atas usulan ketua LHP aparatur pekon dan tokoh masyarakat.

Pertanyakan apakah LHP tidak di fungsikan sedangkan SK LHP jelas jelas dikeluarkan bupati lampung barat kok antara camat dan LHP tidak saling mendukung untuk menuju lampung barat hebat,” ujar warga yang enggan namanya disebutkan.

Apa dasar camat mengluarkan Rekomendasi pj saudara suhenra karena dasar rekomendasi camat untuk dilanjutkan ke dinas pmd biasanya dasar usulan dari LHP para tokoh masarakat dan aparat pekon hal ini jelas sifat arogansi seseorang pemimpin telah intervensi terlalu jauh kepada kepada sesatu wilayah pekon sejauh ini masyarakat dan LHP masarakat dizolimi dan dirundung rasa khawatir yang amat sanggat kedepannya pekon mereka akan kembali seperti dulu lagi.

Harapan masarakat pekon pajar agung agar pemangku kebijakan Bupati, Masalah SK Pj saudara Suhenra supaya tidak menimbulkan masalah baru ditenggah masyarakat pekon pajar agung. (Romzi)