
DIARY.CO.ID, Mesuji – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili Kasih penetapan hak dan pendaftaran A. Negra mardenitami S,H membagikan Sertifikat PTSL kamis (30/12/2021) didesa sidomulyo
Sebanyak 256 Sertifikat pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2021 kabupaten mesuji yang di bagi-bagikan kepada masyarakat terutama desa sidomulyo di lakukan secara simbolis

Semuanya sudah divalidasi dan tersimpan dalam database BPN kabupaten mesuji.
Dengan dilakukan Validasi sertifikat PTSL milik masyarakat oleh BPN, maka kewajiban masyarakat tinggal melaksanakan kewajiban sebagai pemilik Aset tanah tersebut, salah satu nya dengan membayar pajak dan bea pembayaran Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sertifikat PTSL ini kan sdah divalidasi asalkan masyarakat penerima sertifikat ini melakukan kewajiban kepada negara, yaitu membayar pajak BPHTB nya” ujar A. Negra mardenitami
Soal kewajiban masyarakat agar membayar BPHTB juga di ungkapkan oleh kepala desa sidomulyo Muamar S.PDI dia mengatakan sejatinya masyarakat harus melunasi pajak kepemilikan tanah.
“Tinggal bayar BPHTB nya saja, karna melalui pajak yang masyarakat bayar juga akan membantu pembangunan di kabupaten mesuji” jelas Muamar
Penulis ; C_Ranggita