Dinas Terkait Akan Keluarkan Surat Edaran Kepada Pasar Masyarakat dan Pasar Tradisional Untuk Penentuan Harga Minyak Goreng

Dok
Dok
DIARY.CO.ID, MESUJI – Berdasarkan hasil Sidak minyak goreng di Pasar Ritel beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Bagian Ekonomi dan bangunan dan sumberdaya manusia (Ekbang), akan mengeluarkan surat edaran terkait harga minyak goreng sebesarĀ  RP 14.000/liter keseluruhan pasar rakyat dan pasar tradisional.
Seperti diungkapkan kepala bagian Ekbang Mesuji Arif Arianto, ST MSi berdasarkan hasil sidak dan menentukan langkah selanjutnya kembali akan mengeluarkan surat edaran khusus pasar rakyat dan pasar tradisional dalam penentuan harga Minyak Goreng satu harga yakni Rp 14.000/liter.
Dok
“Sebelum Pemerintah Kabupaten mengeluarkan surat edaran khusus bagi pasar Ritel, namun setelah melakukan sidak juga akan mengeluarkan surat edaran bagi pasar tradisional dan pasar rakyat tentang ketentuan satu harga minyak goreng sesuai surat edaran menteri perdagangan yakni harus sesuai HET(harga eceran tertinggi), ucap Arif sapaan akrabnya.
Mengapa demikian, lanjut Arif pihak kementerian perdagangan sebelumnya sudah menghitung secara rinci dari semua formulasi mulai dari produksi, pajak dan lain sebagainya sehingga ketemu HET sebesar Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan, dan Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah.
Sehingga pemberlakuan harga tidak hanya pada pasar Ritel saja namun semua pasar dalam melakukan penjualan harga minyak goreng harus sesuai HET tanpa terkecuali, sesuai dengan surat edaran menteri bahwa satu harga, tandasnya
Penulis; RR/C_R
Baca Juga :  SMSI Segera Bentuk Milenial Cyber Media (MCM) dan Menerbitkan Token Crypto

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*