Diary

Memuat

Kategori Hukum dan Kriminal

21/04/ 2026
Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun

Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026. “Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat. Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana. Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting. “Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan,” tuturnya. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar. “Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah,” jelasnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada…

Read more
18/04/ 2026
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, diamankan petugas pada Selasa (14/4/2026) siang. Kapolsek Panjang, AKP Ipran mengungkapkan perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara. “Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” kata AKP Ipran, Jumat (17/4/2026). Kasus itu terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. “Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa. “Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelas Kapolsek. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit…

Read more
16/04/ 2026
Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial P (35), warga kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung, usai nekat menggadaikan mobil inventatis milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja. Pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan dengan dalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB di kantor Pembiayaan Kredit Kendaraan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa setelah mobil berada dalam penguasaannya, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. “Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain,” ujar Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/4/2026). Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu seorang wanita berinisial D (33) yang mencarikan pihak penerima gadai. Mobil tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp34 juta. “D (33) ini merupakan istri siri pelaku, dia yang turut membantu mencarikan penadah mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh P (35),” kata Kompol Gigih. Setelah mendapatkan uang, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, (10/4/2026) dini hari, Petugas menangkap keduanya di wilayah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. “Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat…

Read more
11/04/ 2026
Terungkap, Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Bandar Lampung Sudah 3 Kali Beraksi

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, nyaris menjadi sasaran amukan massa lantaran diduga telah meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, seorang perempuan berinisial MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri” ujar Kompol Gigih, Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. “Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di mana…

Read more
10/04/ 2026
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi, Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial AT (30), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat merekam seorang wanita yang tak lain tetangganya, saat sedang mandi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Perwata, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memergoki langsung perbuatan pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (4/4/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, perempuan berinisial JA (21), awalnya tidak menyadari dirinya tengah direkam. Namun, kecurigaan muncul saat ia melihat adanya lensa kamera ponsel yang mengarah ke dalam kamar mandi melalui celah dinding. Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Toni Apriadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang kecil pada dinding kamar mandi yang ditutup menggunakan bahan PVC. “Pelaku mengintip dan merekam korban secara diam-diam menggunakan telepon genggam melalui celah dinding kamar mandi,” ujar Kompol Toni, Jumat (10/4/2026). Menyadari hal tersebut, korban langsung menyiram ke arah sumber kamera dan mendatangi pelaku yang diketahui merupakan tetangga kontrakannya. Hasil pemeriksaan, Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual gorengan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa. “Pengakuannya sudah dua kali, namun yang terakhir ini belum sempat direkam sudah ketahuan oleh korban,” Kata Kapolsek. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam aksi tersebut. “Pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek…

Read more
07/04/ 2026
Buron Selama 6 Bulan, Manusia Silver Penganiaya Supir Travel di Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung – Pelarian pelaku penganiayaan seorang supir travel di Bandar Lampung, akhirnya berakhir. Setelah buron selama enam bulan, pelaku berinisial I (43), yang kesehariannya berprofesi sebagai manusia silver ini akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Pandeglang, Banten. Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB oleh tim opsnal yang telah melakukan penyelidikan intensif. “Pelaku sempat buron, Alhamdulillah kemarin pelaku berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten, setelah sebelumnya melarikan diri pascakejadian. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol M Rohmawan, Selasa (7/4/2026). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, (4/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Pos Polisi. Korban berinisial S (43), yang berprofesi sebagai sopir travel, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian pipi hingga leher sebelah kiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama beberapa rekannya mendatangi anak tiri pelaku untuk menagih utang. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai manusia silver berada di sekitar lampu merah di lokasi kejadian. Korban sempat memanggil pelaku, namun tidak direspons. Ketegangan meningkat ketika korban bersama rekannya menghampiri pelaku di dalam pos lantas, hingga terjadi cekcok dan saling tantang. “Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian…

Read more
02/03/ 2026
Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bongkar Rumah Curi 4 Ponsel

Bandar Lampung – Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau. “Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026). Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa. “4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah,” Kata Wakapolresta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Read more
28/02/ 2026
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

  Bandar Lampung – Pria berinisial SH (41) ditangkap polisi lantaran diduga telah menyetubuhi keponakannya berinisial DWF (16). Setidaknya sudah 10 kali, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap memberikan uang jajan agar korban tidak bercerita kepada orang lain. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan bahwa korban sering menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan pelaku. “Awalnya di tahun 2024, waktu korban nginap di rumah pelaku, kemudian perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025, sewaktu korban menginap,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026). AKBP Yoni mengungkapkan terakhir kali pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada tanggal 9 September 2025, di rumah pelaku, jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara. “Istri pelaku ada di rumah, dan perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur,” kata Wakapolresta. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi meringkus pelaku pada Selasa (24/2/2026) malam, dirumahnya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Read more
05/03/ 2025
Spirit Ramadhan 1446H, Pegawai Lapas Narkotika Bandar Lampung Ikuti Program “One Day One Juz

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar program “One Day One Juz” selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Program ini ditujukan khusus bagi seluruh pegawai Lapas sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menjelaskan bahwa Program ‘One Day One Juz’ ini bertujuan untuk mengajak seluruh pegawai untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui membaca Al-Qur’an. “Dengan membaca satu juz setiap hari, diharapkan para pegawai dapat mengkhatamkan Al-Qur’an selama bulan Ramadhan 1446H,” ujar Ade pada Rabu (05/03) Ade juga menambahkan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan aspek spiritual, tetapi juga memberikan dampak positif pada kinerja pegawai. “Dengan membaca Al-Qur’an, diharapkan para pegawai dapat memiliki hati yang tenang dan pikiran yang jernih, sehingga dapat meningkatkan fokus dan konsentrasi dalam bekerja,” tambahnya. Program “One Day One Juz” ini dilaksanakan setiap hari selama bulan Ramadhan, secara berkelompok. Para pegawai diberikan waktu pada pagi hari sebelum memulai pekerjaan untuk membaca Al-Qur’an. “Kami berharap, melalui program ini, para pegawai dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, kami juga berharap program ini dapat mempererat tali silaturahmi antar pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis,” pungkas Ade.…

Read more
29/11/ 2024
Optimis dan Waspada, BI Sampaikan Prospek Meningkatnya Ekonomi Lampung 2025

Jakarta – Di tengah berbagai ketidakpastian dan tantangan, Bank Indonesia Provinsi Lampung mengajak seluruh mitra strategis untuk terus bersinergi memperkuat transformasi ekonomi. Langkah sinergis perlu ditempuh untuk mendorong ekonomi tumbuh lebih cepat, dengan stabilitas yang semakin kuat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta (29/11) yang diikuti secara hybrid oleh stakeholders daerah melalui Kantor Perwakilan Dalam Negeri dan Luar Negeri Bank Indonesia (BI). Pada kesempatan tersebut, Presiden RI berpesan agar seluruh pihak menyadari pentingnya sinergi dalam membangun bangsa. “Seluruh pihak perlu memahami, bahwa sinergi sangat diperlukan untuk memperkuat stabilitas dan transformasi ekonomi. Indonesia merupakan bangsa yang hebat dan dihormati, karena ketahanan ekonominya yang telah teruji selama ini.” demikian disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dalam arahannya. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak harus optimis dan waspada agar ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan. Di tengah prospek melemahnya perekonomian dunia, BI memprakirakan perekonomian Indonesia tahun 2025 akan tetap tumbuh positif pada kisaran 4,8 – 5,6%, kemudian meningkat 4,9 – 5,7% pada 2026. Prospek baik tersebut juga diiringi dengan laju inflasi yang tetap terjaga pada sasarannya. Sinergi Pemerintah, BI, dan seluruh stakeholders melandasi prospek tersebut, serta didukung bauran kebijakan…

Read more