Penyuluhan dan Sosialisasi, Langkah OJK Bersama Komisi XI DPR RI Mengedukasi Masyarakat di Lamteng dan Lampura
BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Bapak Dr. Ir. H. A. Junaidi Auly, MM, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 3 (tiga) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu : 1. Kampung Rukti Endah, Kec. Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat, 23 Agustus 2024 2. Balai Desa Tanjung Mulyo, Kec. Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu, 24 Agustus 2024 3. Balai Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu, 25 Agustus 2024 Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal. Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi yang akan disampaikan pada sosialisasi ini meliputi Pengenalan OJK, Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pinjaman Online dan Waspada Investadi yang mana ketiga tema ini saling berkaitan dan sering ditemui di kehidupan masyarakat sehari-hari. “Kegiatan Sosialisasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI ini dilakukan secara rutin, ke daerah-daerah yang memang sangat memerlukan edukasi Keuangan. Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat, seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online. Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit…
Read more