DPRD Lampung Timur Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Ela Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah
DIARY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KH. Ahmad Hanafiah, Senin (30/03/2026). Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. “LKPJ yang disampaikan selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk kemudian diberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujar Ela. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Bupati Ela juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…
Read more