
DIARY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT ke-20 sepanjang tahun 2026.dikantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bogor.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (4/9/2026).
Setyo mengatakan saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang sudah ditangkap.
Ketika ditanya siapa saja pihak yang ditangkap, Setyo mengatakan salah satunya adalah pihak di salah satu kantor pertanahan (kantah).
“Kantah dan beberapa pihak lain,” katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Konferensi pers resmi terkait konstruksi perkara kronologi penangkapan, serta penetapan status tersangka dijadwalkan akan digelar oleh pimpinan KPK secara resmi digedung merah putih jakarta. (Red)