
LAMPUNG SELATAN — Ketidakterbukaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda dalam memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran besar memicu sorotan tajam dari kalangan pers. Wakil Ketua AWPI Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal Muharram, menegaskan bahwa publik memiliki hak mutlak mengetahui setiap rupiah dana negara yang dikelola, termasuk di dalam lingkungan lapas.
Posisi ini disampaikan Iqbal menanggapi kesulitan berulang yang dialami wartawan saat berupaya mengonfirmasi rincian anggaran pembinaan, pangan, dan kesehatan warga binaan yang mencapai total Rp6,59 miliar pada 2024.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana pembinaan di dalam lapas dijalankan, terutama terkait rehabilitasi warga binaan dan penggunaan anggaran. Seharusnya tidak ada informasi yang ditutup-tutupi,” ujar Iqbal.
Ia menilai penolakan atau penghambatan akses konfirmasi tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik. Padahal, upaya verifikasi oleh wartawan adalah bentuk kontrol sosial yang sah agar alokasi anggaran—mulai dari pembinaan kepribadian hingga kebutuhan dasar—benar-benar terserap tepat sasaran bagi 763 warga binaan.
Menurut Iqbal, keterbukaan justru menjadi bukti kebersihan pengelolaan lembaga tersebut.
“Permintaan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan jurnalistik untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat diketahui masyarakat secara transparan,” tegasnya. (*)