Anggaran Publikasi Media Diskominfo OKI Tidak Jelas
DIARY.CO.ID – Anggaran publikasi media tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tidak jelas. Dikatakan seperti itu, karena sejumlah nama media yang telah melakukan teken MoU kepada Diskominfo OKI, selaku pengelola anggaran publikasi media tahun 2020, tidak diterangkan dalam MoU kerjasama untuk berapa kali terbit nya, yang ada hanya nilai terbit halaman nya saja sementara untuk berapa kali terbit nya tidak. Adanya hal seperti ini, menjadi pertanyaan apakah benar memang Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu. Media tidak diberitahu nilai dari berapa kali terbit nya dan yang hanya diberitahu nilai dari order halaman cetak koran nya saja. Jangan sampai ketidak jelasan ini menjadi, indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publikasi media oleh Diskominfo OKI. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Kasi Kemitraan Media Publikasi, Adi Yanto, Menjelaskan, Jadi perlu sama-sama dipahami, belanja publikasi itu termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang dikecualikan pada Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rabu (19/2/2020). Namun penjelasannya ada pada Perlem LKPP no 12 tahun 2018 dan teknisnya diatur pada Perbup no 54 tahun 2018 ttg mekanisme kerjasama kemitraan publikasi dilingkungan Pemkab OKI. Jenis Kontrak disebut HARGA SATUAN karena kuantitas/volume pekerjaan waktu pemanfaatan…
Read more