Dugaan Pungli PTSL di Air Ringkih, Warga Minta Bupati dan Kapolres Way Kanan Mengusut Tuntas
DIARY.CO.ID – Warga Air Ringkih Kecamatan RebangTangkas, Dusun 04, berharap kepada Bupati Way Kanan dan Kapolres untuk mengusut tuntas pungli (PTSL) dan Memproses secara Hukum. Terkait Pemberitaan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (13/3) lalu. Dari keterangan beberapa warga Dusun Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan yang tidak ingin disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “iya saya diminta Rp.300 ribu oleh petugas Pak Bandi dan beberapa rekannya, yang Rp.200 ribu untuk bayar sertifikat dan yang Rp.100 ribu untuk Alas Hak,” jelasnya. Saat dimintai keterangan, Bandi yang juga ketua Pokmas mengatakan “pembuatan Prona tersebut biayanya Rp.200 ribu dan pembuatan Alas Hak dan materai dll nya Rp.50 ribu dan yang Rp.100 ribu untuk kepala Dusun jika ikut mengukur lahan, dan yang Rp.200 kita berikan kwitansi tapi yg Rp.150 ribu tidak karna diluar sertifikat dan juga bagi yang sudah ada berkas bervariasi ada yang Rp.250 sampai 350 ribu,” jelasnya, Minggu (22/3/2020). Jelas disini bahwa Kepala Kampung Air Ringkih, Mutholib. S.Pd dan Perangkatnya Telah bersekongkol dan telah menyalahgunakan wewenangnya. Mereka diduga berniat…
Read more