Dugaan Pungli PTSL di Air Ringkih, Warga Minta Bupati dan Kapolres Way Kanan Mengusut Tuntas

Ist
Ist

DIARY.CO.ID – Warga Air Ringkih Kecamatan RebangTangkas, Dusun 04, berharap kepada Bupati Way Kanan dan Kapolres untuk mengusut tuntas pungli (PTSL) dan Memproses secara Hukum.

Terkait Pemberitaan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (13/3) lalu.

Dari keterangan beberapa warga Dusun Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan yang tidak ingin disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “iya saya diminta Rp.300 ribu oleh petugas Pak Bandi dan beberapa rekannya, yang Rp.200 ribu untuk bayar sertifikat dan yang Rp.100 ribu untuk Alas Hak,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan, Bandi yang juga ketua Pokmas mengatakan “pembuatan Prona tersebut biayanya Rp.200 ribu dan pembuatan Alas Hak dan materai dll nya Rp.50 ribu dan yang Rp.100 ribu untuk kepala Dusun jika ikut mengukur lahan, dan yang Rp.200 kita berikan kwitansi tapi yg Rp.150 ribu tidak karna diluar sertifikat dan juga bagi yang sudah ada berkas bervariasi ada yang Rp.250 sampai 350 ribu,” jelasnya, Minggu (22/3/2020).

Jelas disini bahwa Kepala Kampung Air Ringkih, Mutholib. S.Pd dan Perangkatnya Telah bersekongkol dan telah menyalahgunakan wewenangnya. Mereka diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 234 penerima program PTSL untuk membayar Rp.350 ribu/sertifikat. Jelas perlakuan tersebut adalah Pungli dan telah melanggar, PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 Tentang SATGAS SABER PUNGLI dan Keputusan Menteri Dalam Negeri NOMOR 189 TAHUN 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria dan juga Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional NOMOR 4 TAHUN1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah.

Hal diatas dikuatkan dengan Peraturan Bupati Way Kanan NOMOR 60 TAHUN 2017 tentang Pendaftaran PTSL Prona, dan ditetapkan sebesar Rp.200 ribu.

Selanjutnya awak media menuju ke kediaman kepala kampung, Saat ingin dimintai keterangan oleh awak media kepala kampung, Mutholib. S.Pd. Selalu tidak ada ditempat dan saat dihubungi melalui telepon genggam selalu tidak aktif, sampai berita ini kami terbitkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).

Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks dilaman link: bpn.go.id
Atau Peraturan Bupati (Perbub) Way Kanan Nomor 60 Tahun 2017 sebesar Rp. 200 ribu.

Jadi, pengurusan sertifikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan dan bisa dilihat melalui Link di atas.

Warga berharap kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar segera mengambil tindakan agar kepala kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dan Perangkat Kampung segera diperiksa dan hal ini jangan sampai berkelanjutan dan menjadi ladang korupsi bagi sebagian Perangkat Desa dan agar menjadi pelajaran bagi kepala kampung dan perangkat lainnya untuk bisa membantu dan mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk sebaliknya.

Menurut keterangan masyarakat Air Ringkih, perbedaan pungutan tersebut yang melebihi peraturan yang ada
Membuat mereka merasa di tipu dan pungutan tersebut tidak berdasarkan
Musyawarah kepada masyarakat. Dari itulah masyarakat menuntut dan berharap kedepannya ada efek jera. (Rido)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*