Diduga Teledor, Bank Tunas Penjarakan Nasabah
Diary.co.id, Bandarlampung — PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tunas Jaya Graha (Bank Tunas) diduga kurang teliti dalam pengecekan dokumen saat nasabah mengajukan peminjaman dana, akibatnya satu orang pihak nasabah atas nama Dewi Sartika dipenjarakan oleh Bank Tunas. Kepala Tim survei Bank Tunas Jaya Graha, Maria mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui atas permasalahan yang dialami nasabah Dewi Sartika “Ya saya tidak tahu, karena saya hanya melakukan pekerjaan atau perintah dari atasan, kami pihak Bank Tunas Jaya tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut, kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP perusahaan,” kata Maria di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Kamis (10/09/2020) Sementara, eks Marketing PT BPR Tunas Jaya Graha (Bank Tunas) Doni mengatakan yang melaporkan kasus ini menjadi pidana adalah pihak dari bank dan tidak tahu menahu tentang data yang dipalsukan. “Saya tidak tahu ya tentang pemalsuan data-data, saya hanya marketing yang bertugas sesuai dengan SOP saja dan saya juga sudah resign sejak Oktober, “ucapnya. Sebelumnya, Korban nasabah Dewi Sartika sudah di penjarakan oleh pihak Bank kurang lebih 1,5 bulan, karena diduga melakukan penunggakan angsuran. Pasalnya, nasabah Dewi Sartika bersama suaminya telah meminjam uang dari Bank Tunas Jaya Graha sebesar 130 juta rupiah dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Vivit Eliza. Namun, pihak yang mempunyai data yaitu…
Read more