Diduga Teledor, Bank Tunas Penjarakan Nasabah

Diary.co.id, Bandarlampung — PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tunas Jaya Graha (Bank Tunas) diduga kurang teliti dalam pengecekan dokumen saat nasabah mengajukan peminjaman dana, akibatnya satu orang pihak nasabah atas nama Dewi Sartika dipenjarakan oleh Bank Tunas. Kepala Tim survei Bank Tunas Jaya Graha, Maria mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui atas permasalahan yang dialami nasabah Dewi Sartika

“Ya saya tidak tahu, karena saya hanya melakukan pekerjaan atau perintah dari atasan, kami pihak Bank Tunas Jaya tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut, kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP perusahaan,” kata Maria di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Kamis (10/09/2020)

Sementara, eks Marketing PT BPR Tunas Jaya Graha (Bank Tunas) Doni mengatakan yang melaporkan kasus ini menjadi pidana adalah pihak dari bank dan tidak tahu menahu tentang data yang dipalsukan.

“Saya tidak tahu ya tentang pemalsuan data-data, saya hanya marketing yang bertugas sesuai dengan SOP saja dan saya juga sudah resign sejak Oktober, “ucapnya.

Sebelumnya, Korban nasabah Dewi Sartika sudah di penjarakan oleh pihak Bank kurang lebih 1,5 bulan, karena diduga melakukan penunggakan angsuran. Pasalnya, nasabah Dewi Sartika bersama suaminya telah meminjam uang dari Bank Tunas Jaya Graha sebesar 130 juta rupiah dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Vivit Eliza.

Namun, pihak yang mempunyai data yaitu Vivit Eliza mengatakan ia tidak tahu menahu siapa yang melakukan pemalsuan dokumen data atas nama dirinya
“Saya tidak tau kalau dokumen saya dipakai oleh saudara Dewi Sartika,” jelas Vivit

Sementara, menanggapi permasalahan tersebut, penasehat hukum dari pihak Korban Dewi Sartika, Indra Sukma mengatakan, bahwa pihak Bank Tunas Jaya Graha ini diduga telah melakukan pemalsuan dokumen peminjaman dana yang dilakukan Dewi Sartika

Dalam pembicaraan sidang tersebut, ketika penasehat hukum menanyakan permasalahan ke pihak Bank Tunas Jaya Graha namun pihak Bank tidak mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan pemalsuan data tersebut

“Sampai saat ini saya belum melihat titik terang dari permasalahan ini, karena semua saksi yang saya pertanyakan tadi bahwasanya tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan dokumen tersebut, apakah dari Bank atau dari pihak korban nasabah.

Ditemui usai sidang, Indra mengatakan bahwa mengatakan bahwa pelaporan nasabah ke pihak kepolisian sebagai kasus pidana, menurut pandangannya tidak logis, karena kasus tersebut masuk ranah perdata, dan pihak Bank juga tidak bisa sewenang-wenang. Sedangkan, jika dilihat dari keterangan ini pihak Bank tidak ingin disalahkan dengan adanya kasus pemalsuan dokumen ini.

“Mungkin dari pihak bank ada sedikit kekeliruan yang tidak sesuai dengan aturan mereka atau SOP. Kemudian saat saya simak didalam persidangan tadi mereka mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai dengan SOP perusahaan namun kalau ini sesuai dengan SOP mereka maka ini tidak akan terjadi apalagi KTP sekarang sudah Elektrik itu bisa dicek secara otomatis di Disdukcapil jadi tidak akan adanya pemalsuan dokumen, pertanyaannya adalah apa bisa orang yang sama memiliki dua NIK yang berbeda, Jadi mungkin mereka kurang berhati-hati dan di luar mereka agak lengah itu berdasarkan pandangan saya,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*