DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Raperda
DIARY.CO.ID – Release Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Sambutan tertulis Bupati Raden Adipati Surya. Belakangan ini kita menyimak melalui pemberitaan di media cetak, elektronik dan media social lainnya, di awal tahun 2020 bangsa Indonesia khususnya dan dunia global umunya dihadapi pada tantangan yang luar biasa terkait penyebaran wabah virus Corona yang beredar dipertengahn Desember 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, marilah kita Bersama sama menundukkan kepala seraya berdoa agar Negara Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Way Kanan khususnya terhindar dari wabah virus corona yang saat ini menjadi isu hangat di Negara ini. Aamiin. Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Hadirin Yang Saya hormati. Pemerintahan Daerah Sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.…
Read more