Ditlantas Polda Lampung Tindak Tegas Pemudik Nekat Masuk Lampung
Bandarlampung –Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan melakukan tindakan tegas kepada para pemudik yang nekat memasuki wilayah Lampung, tanpa membawa bukti hasil negatif rapid test anti gen atau negatif swab kepada para petugas penjagaan di 8 titik penyekatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik saat Expose OPS Keselamatan Krakatau dan Kesiapan OPS Ketupat Krakatau 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19, di Aula setempat, Rabu (14/04/2021). “Jika pemudik yang memasuki wilayah Lampung dan tidak bisa menunjukkan surat rapid test anti gen atau swab dengan masa berlaku surat paling lama 3 hari dari keberangkatan, maka mobilnya ditahan, dan penumpangnya di transfer ke mobil lain untuk dikembalikan untuk putar balik,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa untuk menekan penyebaran virus Corona, para petugas akan diterjunkan di empat titik yang diindikasi menjadi pusat keramaian. ” Yaitu Pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat pariwisata dan diperjalanan, seperti terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara,” jelasnya. Kombes Pol Donny Sabardi memaparkan bahwa Polda Lampung telah tiga hari menggelar operasi keselamatan Krakatau 202, terhitung dari tanggal 12-26 April 2021. “Pada tanggal 26 April-05 Mei akan ada kegiatan ditingkatkan seperti bagi-bagi masker, kunjungi komunitas-komunitas dan sosialisasi larangan mudik serta tertib protokol kesehatan, kemudian dilanjutkan mulai 6-21 Mei Ops…
Read more