Respon Cepat Ombudsman Selamatkan Klaim Jaminan Kematian Kerja
Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia menerapkan pola Respons Cepat Ombudsman (RCO). Terkini, Ombudsman RI menerima laporan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp yang melaporkan penolakan pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp. 42 juta untuk masing-masing peserta melalui ahli waris oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Kasus ini dialami ahli waris para pekerja dari Pasar Porong, Pasar Prambon Sidoarjo dan Pasuruan Jawa Timur. Awalnya, kasus ini mencuat saat puluhan orang yang tergabung dalam peserta/ahli waris Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sektor informal, Jum’at (09/04/21) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur. Massa aksi yang diterima Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, menuntut pemenuhan hak ahli waris berupa pencairan santunan Jaminan Kematian dan diaktifkannya kembali kepesertaan yang sempat diputus sepihak oleh BP Jamsostek pada peserta sektor informal. Dalam peristiwa tersebut, Hery Susanto Anggota Ombudsman RI mengatakan laporan pengaduan warga ke Ombudsman RI dilakukan dengan pola berkirim pesan WhatsApp ke kanal pengaduan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) pada 18 April 2021 lalu. “Ombudsman segera menindaklanjuti laporan itu ke penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah Jawa Timur. RCO wajib direspon oleh pihak penyelenggara pelayanan publik. Tidak berapa lama sekitar 11…
Read more