Pasca Pemadaman Listrik di Jawa, PLN Berikan Kompensasi 35%

Ist

DIARY.CO.ID – Pasca peristiwa pemadaman listrik massal pekan lalu Minggu (4/8/2019) siang di Jabodetabek dan sebagian wilayah Pulau Jawa membuat PT PLN (Perseroan) harus memberikan kompensasi untuk para pelanggan yang terdampak.

Kompensasi tersebut berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.

Nilai kompensasi yang harus disiapkan PLN mencapai Rp 839 miliar, dengan jumlah pelanggan yang terdampak pemadaman mencapai 21,9 juta.

“Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

“Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.

Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan kategori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan.

Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp 1,79 miliar.

Jumlah industri yang terdampak adalah sebanyak 28.043 pelanggan, bisnis 1.031.975 pelanggan, publik 118.365 pelanggan, sosial 389.690 pelanggan, layanan khusus 17.369 pelanggan, dan traksi 61 pelanggan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Inten.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (CNBC)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*