
DIARY.CO.ID – Meski sudah hampir satu tahun dan sudah Beberapa kali mengirimkan surat kepihak Terkait guna mempertanyakan Salinan Putusan perkara Pidana Khusus Tingkat Kasasi di Mahkamah agung RI No 2034/Pid.Sus/2018 tertanggal 25 Oktober 2018 yang telah di sidangkan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Diketahui SH di sidang di pengadilan Negri Tanjung karang Kelas IA dengan Nomor : 1468/Pid.B/2017/PN.TJK tanggal 8 Februari 2018 dengan Putusan terdakwa SH dan seterusnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan seterusnya.
Kemudian pihak kejaksaan mengajukan Kasasi dalam gelar perkara pidana khusus tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI Nomor : 2034/Pid.Sus/2018 tanggal 25 Oktober 2018, yang telah disidangkan dan diucapkan hampir 1 (satu) tahun yang lalu.

Sementara, Terdakwa SH, melalui Penasehat Hukumnya telah berulangkali berupaya mendapatkan Putusan tersebut berulang kali guna meminta salinan resmi akan putusan tersebut melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung RI cq. Panitera Muda Pidana Khusus
Terhitung dari surat permohonan pertama Nomor : II/S /KSP/ I/ 2019 tanggal 22 Januari 2019,
Kedua Nomor : 030/S /KSP/ I/ 2019 tanggal 14 mei 2019
Ketiga Nomor : II/S /KSP/ I/ 2019 tanggal 16 juli 2019
Ke empat Nomor : 36/S/KSP/V/ 2019
tertanggal 16 Juli 2019,
Kelima Nomor : 037/S/KSP/ VII/2019 tertanggal 24 Juli 2019.
Namun Salinan Putusan yang ada tidak kunjung diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung RI dengan inisial MRG selaku ketua Majelisnya dangan Anggota Majelis berinisial MDP dan SJ.
Saat dihubungi melalui via Telepone Selaku Penasehat Hukum Kusaeri Suwandi mengatakan” saya selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa SH, pada prinsipnya hanya memohon kepada pihak terkait untuk segera memberikan Salinan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI nomor : 2034 K/Pid.Sus/2018 tanggal 25 oktober 2018, yang telah diputus hampir 1 tahun yang lalu.
Namun SH selaku Terdakwa ataupun dirinya selaku Penasehat hukum, meski sudah berulang kali melayangkan surat mempertanyakan kejelasannya sementara, Berdasarkan Pasal 226 ayat (1) KUHAP, berbunyi Petikan Surat Putusan Pengadilan diberikan Terdakwa atau Penasehat Hukum segera setelah putusan diucapkan dan diperkuat Pada Pasal 226 ayat (2) nya, berbunyi Salinan Putusan Pengadilan diberikan Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum atas permintaan” Ungkap Kusaeri.
Lebih mengejutkan pihak Kusaeri Suwandi Selaku Penasehat Hukum mendapatkan surat pemberitahuan dengan Nomor Surat 2393/Panmud.Pidsus/VII/2019 tertanggal 25 juli 2019 perihal pemberitahuan salinan putusan perkara Kasasi 2034.K/Pidsus/2018 atas nama SH yang di tanda tangani Oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suharto SH.,MH.
Di dalam surat Tersebut jelas Tertulis “Berdasarkan Website Perkara (http//kepanitraanmahkamahagung.go.id mengenai informasi perkara Mahkamah Agung RI dalam perkara Kasasi atas nama terdakwa SH dengan nomor Tersebut sudah Diputus pada tanggal 25 oktober 2018.
Namun salinan Surat Putusan dan berkas perkara tersebut belum bisa kami kirimkan kepengadilan Negeri Tanjung karang “Karna Hingga sampai saat ini kami belum menerima Mutasi dari Majelis Hakim yang Bersangkutan” ungkap pria yang Akrab Disapa Kang Kus saat membacakan surat balasan tersebut.
Sehingga hal ini memnjadikan dasar laporan Kusaeri Suwandi Selaku Penasehat Hukum Terdakwa SH telah Melaporkan Persoalan ini kepihak Badan pengawasan Mahkamah agung pada
9 oktober 2019.
Sayangnya hingga berita ini di turunkan belum ada pihak terkait yang dapat memberikan keterangan atau pun kejelasan persoalan ini, sementara MRG selaku Hakim saat di hubungi melalui nomor telponnya dalam keadaan tidak aktif. (TIM)
Leave a Reply