Tok! Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Lamtim 2026 Disahkan

Paripurna DPRD

DIARY – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur di Ruang Rapat KH Ahmad Hanafiah, Sukadana, Rabu (12/8/2026).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Timur, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta jajaran kepala perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung Timur atas komitmen, kerja sama, serta kemitraan yang terjalin secara harmonis selama proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Berkat kerja keras, sinergi, dan pembahasan intensif yang dilandasi semangat kemitraan yang konstruktif, rangkaian proses evaluasi hingga disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” ujar Ela.

Menurut Bupati, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan dinamika fiskal, perkembangan asumsi makroekonomi, kebutuhan belanja yang mendesak, arah kebijakan nasional, serta kemampuan riil keuangan daerah.

Nota kesepakatan tersebut memuat proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah disesuaikan secara rasional, efektif, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.

“Dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD,” jelasnya.

Bupati Ela menekankan pentingnya percepatan pada tahapan penganggaran berikutnya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara optimal dan tidak terkendala keterbatasan waktu.

Karena itu, Bupati meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan efektif dan menghasilkan dokumen Perubahan APBD yang berkualitas, tepat waktu, tepat sasaran, berorientasi pada hasil, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.

“Yang paling penting, seluruh kebijakan anggaran harus selaras dengan target kinerja pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” kata Ela.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD kembali menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penganggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan penting dalam mempercepat penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Timur dapat terus berjalan secara optimal serta memberikan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat. (Rizki)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *