
DIARY.CO.ID – Wakil Bupati Edwar Antony telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional pada tanggal 26 desember 2019.
Edwar antony mengatakan Penyelesaian tanah dalam kawasan hutan adalah sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah objek reforma agrarian atau yang lebih dikenal dengan sebutan “TORA”.
Sebagaimana yang kita ketahui, TORA adalah kawasan hutan negara yang berasal dari tanah terlantar dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang dititikberatkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan.
Dalam Rencana kegiatan TORA juga merupakan salah satu mandat Pemerintah yang didalamnya memuat agenda reforma agrarian dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran, mulai dari daerah dan kampung.
Edwar mengatakan Reforma Agraria bukan hanya sekedar distribusi atau pembagian tanah milik negara kepada masyarakat saja, melainkan dapat menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dan dalam Sesuai dengan Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2016-2019, terdapat 6 (enam) Misi Program Prioritas yang harus dilaksanakan:
(1) penguatan kerangka regulasi dan penyelsaian konflik agraria,
(2) penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agrarian,
(3) kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reforma agraria,
(4) pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah reforma agrarian,
(5) pengalokasian sumberdaya hutan untuk dikelola masyarakat, dan
(6) kelembagaan pelaksana reforma agraria pusat dan daerah.
Edwar mengharapkan kegiatan sosialisasi ini akan melahirkan kesepahamam bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang di hadapi,” pungkasnya. (Rido)