

DIARY.CO.ID – Dengan telah dimulainya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Panwascam se-Kabupaten Lampung Tengah Menyampaikan Himbauan Netralitas Kepala Kampung/Lurah dan Aparatur Kampung Pada Pilkada 23 September Mendatang.
Dalam Rangka Pencengahan Terhadap Pelanggaran yang di Atur Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 29 Bahwa Kepala Desa Dilarang:
1.Merugikan Kepentingan Umum.
2.Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain atau Golongan Tertentu.
3.Menyalah gunakan Wewenang, Tugas, Hak dan Kewajiban.
4.Melakukan Tindakan Diskriminatif Terhadap Warga Atau Golongan Masyarakat Tententu.
Dari 28 Panwascam se-Kabupaten Lampung Tengah, Salah Satunya Panwascam Kecamatan Gunung Sugih yang Sudah Menyampai Surat Himbauan Netralitas Kepala Kampung/Lurah di Kecamatan setempat.
“Kami sudah himbau para kepala kampung yang ada di gunung sugih dengan surat edaran yang kami layangkan agar bisa menjaga netralitas aparatur kampung masing-masing,” ujar Hengki selaku Kordiv Pengawasan Panwascam Gunung Sugih di Hotel BBC.
Ditempat yang sama, Kepala Kampung Terbanggi Subing, Fatulloh Ali mengatakan Siap Menyampaikan dan Menjalankan Beserta Menjaga Asas Netralitas Kepala Kampung/Lurah Dan Aparatur Kampung Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Kami siap tidak terlibat dalam Kegiatan yang dapat Menimbulkan Keberpihakan terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Menghindari Konflik Kepentingan Pribadi, Kelompok, Maupun Golongan,” ujarnya, Senin (2/3/20).
Masih kata dia, “tidak mengadakan kegiatan yang Mengarah kepada Keberpihakan terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan, dilingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat,” tandasnya. (Linda)
Leave a Reply