Ombudsman Lampung Buka Posko Daring Dampak Covid-19

Dok
Dok

Bndarlampung — Memasuki fase kedua Covid-19 Ombudsman RI membuka Posko Pengadhan Daring Covid-19 baik di Ombudsman pusat maupun di seluruh Ombudsman RI Perwakilan di 34 Provinsi, termasuk di Provinsi Lampung. Hal tersebut berkenaan dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Ya saat ini Ombudsman RI telah membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19 untuk menindaklanjuti pengaduan terkait Pandemi Covid-19, termasuk Ombudsman Lampung”, Ujar Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (30/04/2020)

Sejak awal adanya Pandemi Covid-19 ini Ombudsman telah menerima informasi dan konsultasi serta pengaduan dari masyarakat yang terdampak Covid-19, maka dengan adanya posko ini pengaduan akan dikelola secara terpadu yang fokus menyelesaikan permasalahan terkait Covid-19 seperti Jaring Pengaman Sosial (PKH, Kartu Sembako, Pra Kerja, subsidi dan gratis Listrik), Pelayanan medis bagi pasien Covid-19, Pelayanan Transportasi pada wilayah PSBB, kebijakan mudik yang berdampak pada proses pengembalian tiket (refund), pelayanan keamanan di wilayah PSBB, kebijakan pembebasan narapidana yang berdampak pada kekhawatiran masyarakat, bantuan sosial dan lain sebagainya.

Bagi masyarakat di Provinsi Lampung yang akan menyampaikan pengaduan terkait Pandemi Covid-19 dapat menyampaikan pengaduannya melalui kanal-kanal pengaduan daring kami: WhatsApp: 0811-9803-737, Telp/Fax: 0721-251373, Email: covid19-lampung@ombudsman.go.id atau langsung dapat mengisi link berikut: bit.ly/covid19ombudsman

Nantinya setiap pengaduan yang masuk akan divalidasi oleh Ombudsman Lampung, jika dimungkinkan untuk langsung dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait akan langsung dikoordinasikan untuk segera diselesaikan. Jika kewenangan berada di Pemerintah Pusat maka akan kami teruskan ke Tim Terpadu yang ada di Pusat untuk diselesaikan.

“Harapannya dengan Posko Daring Covid-19 ini semakin banyak masyarakat yang terlibat melakukan pengawasan kebijakan pemerintah, sehingga kebijakan pemerintah menjadi efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19”, tutup Nur. (Rls/Ss)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*