Lompat ke konten

Mantan Kadis PU Lampung Timur Najiullah Syarif Dipolisikan, Diduga Gelapkan Setoran Proyek Rp 1,2 M

  • oleh
Tanda Bukti Lapor di Polresta Bandar Lampung

DIARY.CO.ID – Andi Gunawan warga Jalan Annur nomor 81 kelurahan sukadana Kabupaten Lampung Timur akhirnya Melaporkan NS Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Timur kepihak Kepolisian POLRESTA Bandar Lampung Pada Tanggal 5 September 2019.

Hal itu tertuang dalam surat Laporan polisi (LP) dengan Nomor : LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM/05 dengan Perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Kerugian Pelapor Senilai Rp. 1,2 Miliar dengan Terlapor Najiullah Syarif alamat Kota Sepang Bandarlampung.

Kejadian Penipuan dan Penggelapan terjadi sekitar Bulan Maret 2019, saat itu Terlapor NS menawarkan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan dengan Nilai Rp. 10.8 Miliar yang lokasi pekerjaanya di Kabupaten Lampung Timur.

Saat itu terlapor Menyuruh untuk mencari peminat proyek tersebut dengan syarat Harus menyetorkan persentase berbentuk uang agar memuluskan proyek (rekanan) mendapatkan pekerjaan tersebut dengan Nilai Rp.1.2 Miliar.

Andi Gunawan pun tertarik mendapat penawaran demikian dari NS sebab di ketahui saat itu NS masih Aktif Sebagai Kepala dinas PU kabupaten Lampung Timur. Mengingat jumlah yang diminta bernilai fantastis sehingga Andi Gunawan merekrut Rekannya untuk Memenuhi permintaan NS.

Terungkap dalam menyerahkan Uang yang diminta terlapor, Andi dan rekan Menyerahkan Sebanyak dua kali secara tunai yang di serahkan langsung ke kediaman NS di bilangan kota sepang Bandarlampung dan melalui transfer Via Rekening Bank BCA dengan No Rek : 2940690xxx atas nama bukan nama NS melainkan Nama Orang lain yang jelas tertera bernama Ahmad Yani.

Seiring waktu berjalan setelah menyetorkan dana yang di minta oleh NS situasi pun berubah setelah diketahui NS tidak lagi menjadi Kepala Dinas PU kabupaten Lampung Timur, sehingga sudah barang tentu proyek yang di janjikan sudah tidak mungkin terpenuhi.

Sehingga pihak Andi Gunawan berinisiatif meminta kembali uang yang telah di setorkan ke NS. Pada saat di tanyakan mengenai uang yang di serahkan awalnya terlapor berjanji kepada para korban akan di kembalikan satu minggu sebelum Berangkat menunaikan ibadah Haji”.

Celakanya Janji tinggal janji sampai akhirnya terlapor pulang menunaikan ibadah haji uang yang di janjikan tak kunjung di kembalikan. Hingga pada akhirnya Andi Gunawan memutuskan melaporkan NS ke POLRESTA Bandarlampung.

Sejauh berita ini di terbitkan setelah Andi Gunawan melaporkan ke pihak kepolisian pihak NS sempat mengajukan penyelesaian Perdamaian. Menurut sumber dalam pertemuan tersebut NS mengakui menerima sejumlah uang namun jumlah yang di akui NS tidak sebanyak Jumlah Yang di sebutkan dalam surat laporan kepolisian.

Saat pembicaraan dalam perdamaian itu pun di saksikan oleh Thomas Riska sebab lokasi pertemuan di Puncakmas yang di ketahui adalah milik Thomas Riska sementara tidak tahu dalam kapasitas apa Thomas Riska Berada di tengah perundingan.

Saat tim media ini menghubungi Thomas Riska melalui Via WhatsApp hanya di baca tanpa membalas pertanyaan.

Menariknya saat perundingan pemilik rekening tidak dapat di hadirkan terkesan di sembunyikan bahkan pemilik rekening meminta perlindungan NS untuk jangan dilibatkan dalam masalah ini. Sayangnya hingga berita ini di rilis, NS belum bisa di hubungi sebab No telepon yang di hubungi sedang tidak aktif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *