
Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin membuka Kick-off dan Sosialisasi EMonev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Gedung Pusiban, Rabu (23/08/2023).
Kick-Off dan Sosialisasi e-monev Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan upaya untuk mengetahui sejauh mana Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik dalam Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan e-monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini melibatkan lebih kurang 200 Badan Publik se-Provinsi Lampung dengan kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, KPU/Bawaslu Kab/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan Terpilih.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik apabila dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab Keterbukaan Informasi Publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini menjadi musuh utama Pembangunan. Wabil khusus Tahun 2024 merupakan tahun politik untuk mengawal dan memastikan Pemilu
dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung transparan, akuntabel dan partisipatif,” ucapnya
Terdapat 3 (tiga) aspek penting Keterbukaan Informasi Publik yakni kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (Right to Know) dan Kepatuhan Badan Publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
“Dimana nilai-nilai yang diusung merupakan hak setiap orang dan hak untuk tahu, dapat diaplikasikan pada semua lembaga publik yang mana hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada semua orang untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya sebagai wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis,” lanjut Zainal Abidin.
Dalam menghadapi era keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik, dituntut untuk menjadi role model untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, murah, transparan dan akuntabel.
Leave a Reply