Gubernur Arinal Melantik Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

 

Bandarlampung – Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, di Balai Keratun Lt. III, Jumat (1/3/2024).

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-637 Tahun 2024. Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa Penjabat Bupati/Walikota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga, meskipun jabatan Adi Erlansyah selaku Penjabat Bupati Pringsewu belum genap 1 (satu) tahun, namun dikarenakan sudah memasuki masa pensiun sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024, maka pengisian kekosongan jabatan Penjabat Bupati Pringsewu perlu untuk segera dilakukan, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah menetapkan jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Bulan November 2024. Sehingga pemenuhan masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu untuk jangka waktu 1 tahun kedepan masih sangat memungkinkan.

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0411/KM, Danrem 043/Gatam Tekankan Untuk Bekerja Dan Melaksanakan Tugas Pokok Dengan Ikhlas

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*