Bandarlampung – Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, di Balai Keratun Lt. III, Jumat (1/3/2024).
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-637 Tahun 2024. Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa Penjabat Bupati/Walikota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga, meskipun jabatan Adi Erlansyah selaku Penjabat Bupati Pringsewu belum genap 1 (satu) tahun, namun dikarenakan sudah memasuki masa pensiun sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024, maka pengisian kekosongan jabatan Penjabat Bupati Pringsewu perlu untuk segera dilakukan, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah menetapkan jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Bulan November 2024. Sehingga pemenuhan masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu untuk jangka waktu 1 tahun kedepan masih sangat memungkinkan.
Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Adi Erlansyah, S.E, M.M. atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Pringsewu Provinsi Lampung, dan kepada Rusdiana Dewi Yusuf, S.E. selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, Adi Erlansyah telah memberikan peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia,pembangunan infrastruktur daerah, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mitigasi bencana dan perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Pringsewu.
Gubernur juga mengingatkan beberapa hal bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengikat, baik selaku Kepala Daerah maupun selaku Aparatur Sipil Negara.
Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat Provinsi Lampung untuk kembali melanjutkan aktivitas dan merajut kembali kebersamaan dalam kesehariannya, demi terwujudnya kerukunan hidup bermasyarakat sebagai modal awal keberlangsungan penyelenggaraan pembangunan daerah menuju Lampung Berjaya. Kepada Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum, maupun segenap stakeholder yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, baik dari unsur Badan Pengawas Pemilu, Instansi Pemerintah, TNI/Polri di setiap jenjang wilayah kewenangannya,
Gubernur meminta agar dapat terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kerja keras yang telah Saudara-Saudara lakukan disetiap jenjangnya sampai di tempat pemungutan suara, perlu mendapatkan apresiasi. Untuk itu dalam kesempatan ini, Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Saudara-Saudara, atas waktu, tenaga dan pemikiran yang telah Saudara-Saudara berikan,” kata Gubernur. (*)
Leave a Reply