DPRD dan Pemprov Sepakati Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol

BANDARLAMPUNG – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan Sekda Provinsi Fahrizal Darminto menyepakati membahas kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dalam anggaran tahun-tahun mendatang. Mingrum Gumay dan Fahrizal Darminto menyatakan hal itu, Selasa 7 Juni 2022, usai rapat paripurna pembicaraan tingkat II panitia khusus atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD, Mingrum Gumay menyebut kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang saat ini sekitar 1,5 persen dari kebutuhan bisa dilakukan jika disetujui Mendagri dan APBD tersedia.

“Ada dua yang pertama tentang inspirasi yang kedua aspirasi , yang pertama inspirasi dengan kondisi partai politik kekinian khususnya yang ada di parlementer, baik yang di pusat maupun di daerah, pendidikan pendidikan politik, kegiatan kegiatan konsolidasi dan kegiatan kegiatan partai politik lainnya,”

“Nah aspirasinya kita melihat alokasi anggaran yang selama diperoleh ini kan hanya sekitar 0,06 persen nilainya 1200, jadi usulannya bisa ditingkatkanlah menjadi 0.00 sekian persenlah, akan tetapi memperhatikan persetujuan mendgri dan kemampuan anggaran kita,” ujarnya.

Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Mingrum menjelaskan, “Ada beberapa koreksi khususnya terhadap kinerja OPD OPD dan pertanggungjawaban anggarannya, kita berharap bahwa rekomendasi rekomendasi LKPJ ini menjadi perhatian bersama melalui komisi komisi terkait sebagai mitra OPD OPD, juga tupoksinya dijalankan dan kalau ada sesuatu dibicarakan melalui rapat rapat komisi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Lampung yang diwakili Sekdaprov, Fahrizal Darminto mengatakan, “Kami yakin, bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian Rekomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang,” ujarnya.

Beberapa catatan terkait dengan rekomendasi yang diberikan sebagaimana Laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021, jelas Fahrizal, merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi/ konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

“Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program/kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah dan terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,”

“Diharapkan Rekomendasi ini dapat diimplementasikan dalam berbagai program kegiatan, termasuk program prioritas yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah di berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun- tahun yang akan datang,” tutupnya.

Untuk diketahui, Juru bicara Pansus Yusirwan menyebut alokasi bantuan partai politik saat ini 0,06 persen dan para penerima mengalokasikan rata-rata 61,3% untuk pendidikan politik dan 38,7% untuk operasional sekretariat. Pembahasan LKPJ dibacakan Juru Bicara Darlian Pone dan hasil keputusan diumumkan Sekretaris Dewan Tina Malinda. (Mai)