BANDARLAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Apriliati menjabarkan proses pemberian izin dimulai dari pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dispora menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam KUAPPAS, kemudian baru dibahas oleh DPRD. Selasa (24/5/2022).
Kedua, DPRD mengundang pihak pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Ketiga, usai RDP digelar maka Komisi V DPRD Lampung akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke Bagian Badan Anggaran guna melakukan pembahasan lebih detail dan mendalam.
Leave a Reply