Apriliati Jabarkan Proses Pemberian Izin Dana Hibah KONI

BANDARLAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Apriliati menjabarkan proses pemberian izin dimulai dari pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dispora menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam KUAPPAS, kemudian baru dibahas oleh DPRD. Selasa (24/5/2022).

Kedua, DPRD mengundang pihak pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ketiga, usai RDP digelar maka Komisi V DPRD Lampung akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke Bagian Badan Anggaran guna melakukan pembahasan lebih detail dan mendalam.

Baca Juga :  Aprilliati Sosialisasi Peraturan Daerah Di Langkapura

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*