

DIARY.CO.ID, WAY KANAN – Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta UU terkait lainnya, BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2019 Laporan Realisasi Anggaran, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemkab Way Kanan Tahun Anggaran 2019 mengungkap Tujuh temuan pemeriksaan salah satunya Kesalahan Penganggaran Belanja JKN FKTP pada Dinas Kesehatan, Selasa (18/08).
Pemkab Way Kanan telah menganggarkan Belanja Premi Asuransi Kesehatan senilai Rp.24.442.850.550,00 dengan realisasi senilai Rp.27.748.363.505,80 atau 113,52% diantaranya merupakan belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN dengan anggaran senilai Rp.13.443.647.500,00 dan realisasi senilai Rp.16.981.130.505,80 atau 126,41%.
Dari hasil pemeriksaan atas belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN diketahui bahwa belanja ini merupakan dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari pengguna Anggaran. Hal tersebut kurang tepat dianggarkan pada belanja premi asuransi, karna belanja premi asuransi dipergunakan untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada kegiatan pelayanan melalui JKN dengan rincian belanja bahan pakai habis, belanja bahan/material, belanja jasa pelayanan kesehatan dan belanja operasional pelayanan JKN pada masing-masing Puskesmas.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya :
a. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
permasalahan diatas mengakibatkan penganggaran belanja barang dan jasa berupa jasa pelayanan dan operasional serta belanja modal tidak mencerminkan realisasi anggaran senilai Rp.16.981.130.505,80.
Hal tersebut disebabkan oleh kepala Dinas Kesehatan tidak mempedomani peraturan Menteri Kesehatan dalam menganggarkan belanja JKN di FKTP.
Saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp pada tanggal 23 juli 2020 oleh wartawan indonesiasatu.co.id kepala Dinas Kesehatan kab. Way Kanan Anang Risgiyanto mengatakan,”saya lagi seminar ujian, nanti teleponan ya, Doain Dulu mau seminar Prop diaertasi,” jawab kadis.
Dan pada tanggal 26 juli 2020 kembali ditanyakan melalui pesan whatsap, Kadis Kesehatan Anang tidak memberikan komentar dan saat di temui dikantornya Kadis kesehatan juga tidak pernah ada ditempat.
Atas prihal tersebut kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto sengaja menghindar dari wartawan indonesiasatu.co.id Hal ini jelas telah melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. hal tersebut di atas diduga Kadis Kesehatan Anang Risgiyanto memberikan Laporan Fiktif atas kesalahan penganggaran belanja JKN di FKTP di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
Saat media indonesiasatu.co.id meminta tanggapan Sekdakab Way Kanan Saipul melalui pesan Whatsapp mengatakan,”
Semua sudah kita lakukan dgn mengacu pada standar yg berlaku, sudah di audit, dan jika ada kelalaian sudah di tindaklanjuti, prinsipnya tidak ada kerugian negara dan keuntungan pribadi, jika ada juga kesalahan administrasi sudah diperbaiki dan di tindaklanjuti.” Jawab Sekda.
Untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar memeriksa kembali Kadis Kesehatan Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto atas Dugaan Laporan Fiktif atas Penganggaran Belanja JKN di FKTP. (Rido)
Leave a Reply