
DIARY – Puluhan wartawan yang tergabung dalam komunitas media di Kabupaten Tulang Bawang mendatangi Polres Tulang Bawang, Senin (7/9/2026).
Kedatangan mereka untuk melaporkan sebuah akun TikTok bernama “Makmun Serbaguna” yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulang Bawang.
Koordinator aksi, mewakili gabungan wartawan, menyampaikan bahwa konten yang diunggah akun tersebut dinilai merendahkan martabat, etika, dan independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kami datang secara resmi melaporkan akun TikTok ‘Makmun Serbaguna’ karena kontennya sudah melewati batas. Ini bukan soal pribadi, ini menyangkut marwah profesi wartawan secara keseluruhan,” ujarnya di Mapolres.
Para jurnalis menilai, penghinaan terhadap profesi wartawan dapat menimbulkan disinformasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam laporannya, gabungan wartawan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memproses sesuai hukum yang berlaku, dan memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap Polres Tulang Bawang dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kebebasan pers harus dijaga, tapi kebebasan tidak boleh digunakan untuk menghina dan memfitnah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tulang Bawang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Dedi)