Bupati Way Kanan Hadir Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan PT BNI

DIARY.CO.ID WAY KANAN- Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan Dengan Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Institut Teknologi Sumatera (Itera) Dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Way Kanan Yang Maju Dan Berdaya Saing Melalui Peningkatan Kerja Sama Daerah Tahun 2020

Di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan
Selasa, 17 November 2020.

Pimpinan Kantor Wilayah Palembang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
Rektor Institut Teknologi Sumatera,
Yang saya hormati Direktur Politeknik Negeri Lampung,
Yang saya hormati, Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Marilah kita sama-sama panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang pada kesempatan ini kita semua dapat berkumpul dan bersilaturahmi menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan PT. Bank Negara Indonesia, Institut Teknologi Sumatra (ITERA) dan Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten Way Kanan.

Yang Maju dan Berdaya Saing Melalui Peningkatan Kerja Sama Daerah Tahun 2020 dalam keadaan sehat walafiat
Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan Nabi Kita Muhammad SAW, para sehabat dan keluarga beliau dan kita sekalian selaku umatnya yang insyallah akan selalu taat kepada ajarannya hingga yaumil qiamah.

Lanjut”Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
ucap nya.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi luas dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang tercantum Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Pungkas nya(RIDO).