Lampung Timur – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Timur Mengecam Keras atas tindakan perilaku seorang Bendahara SDN 1 Selorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Ketua SMSI Lampung Timur Eko Wahyuntoro yang didampingi Rizky Wahyu Setiawan selaku Sekretaris SMSI mengecam keras dan menuntut Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menindak tegas oknum Bendahara Sekolah Dasar Negeri 1 Selorejo, Kecamatan Batanghari tersebut.
Kronologinyas berawal saat rekan kami Arliyan Athnar F, yang merupakan Pemimpin Redaksi detikkini dan merupakan Bendahara SMISI Kabupaten Lampung Timur yang hendak mengkonfirmasi terkait pembayaran tenaga Hororer yang blum memiliki NUPTK di SDN 1 Selorejo kepada Kepala Sekolah Endang dan Oknum Bendahara SDN 1 Selorejo Indah.
“Saat Rekan kami Arliyan ini menanyakan terkait pembayaran honor, Oknum Bendahara SDN 1 Selorejo justru enggan mau menjawab pertanyaan tersebut, justru Bendahara tersebut berbicara dengan Nada yang tinggi serta mempertanyakan SPT dari Rekan kami, yang jelas sudah ditunjukkan oleh Rekan kami di Awal KTA dan Sertifikasi Kompetensi UKW dari Rekan Kami Arliyan, tapi seakan- akan Oknum Bendahara SDN 1 Selorejo tidak mau terima itu semua dan mengancam akan menuntut Rekan kami ini dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, pungkas Ketua SMSI Kabupaten Lampung Timur.
Ditambahkan Bung Eko sapaan akrabnya bahwa Bendahara SDN1 Selorejo tersebut sempat menyebutkan ini anggaran rumah tangga sekolah kami, jadi yang berhak tahu hanya inspektorat dan Dinas Pendidikan.
“Seharusnya sebagai bendahara SDN1, baik guru pengajar pendidikan sekolah dasar paham dengan etika tugas fungsi jurnalistik sebagai sosial kontrol. Kami berharap kepada Bapak Marsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur agar memberikan sangsi tegas kepada bendahara sekolah tersebut,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Rizki Wahyu Setiawan, S.H selaku sekretaris, sebagai guru seharusnya tidak berperilaku seperti yang ada dalam video.
“Sebagai tenaga pendidik tidak sopan apabila menerima tamu dengan nada tinggi sehingga memancing perdebatan dengan nada tinggi,” kata Rizki.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, dan sanksi hukum untuk pelanggaran pers. UU Pers dikeluarkan dengan semangat perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU ini menyatakan bahwa informasi adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, dan merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
UU KIP juga mengatur peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik. (TIM)
Leave a Reply