Audiensi SMSI, Kepala PN: Pengadilan Saat ini Sangat Terbuka untuk Publik

Dok

DIARY.CO.ID – Sambutan hangat Agus Safuan Amijaya, Kepala Pengadilan Negeri Sukadana didampingi Sekretaris, Jubir dan beberapa hakim, saat menerima kedatangan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Timur di dampingi Sekretaris dan beberapa ketua bidang di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021).

Perbincangan berjalan santai ditemani secangkir kopi hangat serta makanan ringan yang tersedia di meja.

Di awali dengan perkenalan Kepengurusan SMSI yang di buka oleh Kemas Hasan selaku Sekretaris di lanjut pemaparan sekilas tentang organisasi SMSI oleh Firdaus selaku Ketua.

Dalam pemaparannya, Firdaus menjelaskan SMSI adalah suatu organisasi pemilik media (owner) dan alhamdulilah kita telah menjadi bagian dari konstituen dewan pers, untuk di lampung timur kita telah resmi dan di lantik pada bulan oktober lalu.

Untuk owner yang bergabung di SMSI Lampung Timur kurang lebih 12 Perusahaan media, kemungkinan ke depan akan bertambah, untuk keanggotaan sendiri ada 20.

Ditempat yang sama, Kepala pengadilan negeri Sukadana mengucapkan selamat atas terbentuknya SMSI di lampung timur dan berterima kasih telah di kunjungi, karena media dan pengadilan sifatnya mitra kerja.

“Pengadilan saat ini sangat terbuka untuk publik, semua itu bisa di akses melalui web resmi kami di situ ada semua jenis kegiatan ataupun yang akan di agendakan,” ujarnya.

Kegiatan pengadilan sekarang ini, ibarat kita melihat kedalam Aquarium semuanya transparan dan terbuka terkecuali dalam penanganan kasus tertentu yang tidak bisa di buka untuk umum, seperti pelakunya di bawah umur itu sifatnya tertutup,” tambahnya.

“Maka dari itu kami (pengadilan negeri) berharap SMSI Lampung Timur bisa menjadi mitra kerja sekaligus sebagai kontrol kinerja kami, agar pengadilan Sukadana bisa terwujud menjadi Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan apabila ada sesuatu yang harus di pertanyakan akan kami beri penjelasan,” jelasnya.

Setelah perbincangan selesai acara di lanjut dengan sesi foto bersama. (Red)