Bantah Tipu Konsumen, PT. BAS Beri Hak jawab
BANDARLAMPUNG – Pengembang perumahan PT Bukit Alam Surya (BAS) bantah menipu dan menggelapkan uang konsumen. Pengembang perumahan ini membantah tudingan menggelapkan uang Down Payment (DP) 30 persen dari total nilai perumahan Rp1.697.000.000 seperti diberitakan beberapa media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Melalui surat kuasa hukumnya, Sopian Sitepu & Partners ia memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi, menurut kuasa hukum PT BAS, melalui judul yang pada intinya PT BAS diduga melakukan penipuan ke konsumen, bahwa jurnalis/editor dalam berita di atas telah menyampaikan pemberitaan yang menyudutka pihak PT Bukit Alam Surya. “’Dan berita yang isinya tersebut tidak benar dan cenderung merupakan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. “Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut sebagai berikut, perjanjian pengikatan jual beli sebagai dasar perjanjian, pengikatan jual beli antara Bong Miau Tho dengan PT Bukit Alam Surya tertanggal 30 September 2014 dengan Nomor: 010/BAS/LEGAL/LX/2014 (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dengan pihak Bong Miau Tho melakukan pembayaran melalui fasilitas kredit bank yang diajukan oleh Bong Miau Tho dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka sebesar 30 % dari harga rumah kepada pihak pengembang…
Read more