Diary

Memuat

Kategori Pesawaran

04/01/ 2023
Bupati Dendi Paparkan “Sulam Jelujur” di Hadapan Juri Anugerah Kebudayaan PWI 2023

Jakarta – Didampingi Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadi Kusumah, Ketua PWI Kabupaten Pesawaran Ismail, Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Pesawaran M. Iqbal dan Plt Kepala Disperindag Pesawaran Fanny Setiawan, Dendi menjelaskan proses panjang dan sejarah dari “Sulam Jelujur”.Tim Juri AK-PWI yang terdiri dari para wartawan senior, pelaku dan pengamat seni-budaya, dosen — Ninok Leksono, Nungki Kusumastuti, Agus Dermawan T, Atal S.Depari, dan Yusuf Susilo Hartono, Rabu (04/01/2023). Dendi menjelaskan secara padat tentang proses adanya “Sulam Jelujur” di Kabupaten Pesawaran sampai pemanfaatannya sehingga berdampak positif kepada masyarakat Bumi Andan Jejama. Dalam AK PWI yang diselenggarakan, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengusung tema ” Sulam Jelujur: Dari Pesawaran untuk Mancanegara”. Tema ini selaras dengan tujuan membudayakan dan memasarkan “Sulam Jelujur” kepada Dunia dan sebagai pintu masuk mengenalkan pariwisata Pesawaran kepada Mancanegara. Masing – masing Kepala daerah yang mendapatkan AK PWI 2023 secara bergantian memaparkan program kebudayaan di hadapan para juri. Ke-9 kepala daerah tersebut, masing-masing Bupati Sleman, DI Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo mengangkat sub-tema: “Inovasi Batik Sinom Parijotho Salak Sleman Berbasis Kearifan Lokal”; Bupati Kuningan; Jawa Barat, Acep Purnama : ” Ngarumat Budaya Kuningan, Ngariksa Alam, Mapag Swasembada Pangan”; Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi : “Dandan Omah, Ben Apik Rek”;…

Read more
02/01/ 2023
Bupati Pesawaran pimpin Upacara Bendera Perdana 2023

Pesawaran – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K,ST.M.Tr.I.P pimpin Upacara Bendera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (02/01/2023). Dendi menyampaikan amanat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Disiplin tersebut memiliki makna bahwa PNS dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Menindaklanjuti PP No. 94 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Dendi. “Sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore. Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut pula Dendi menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu membangun Kabupaten Pesawaran dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam…

Read more
02/01/ 2023
Sekdakab Pesawaran Sidak ke Beberapa OPD

Pesawaran – Sekretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Wilda bersama Tim GDN Kabupaten Pesawaran Melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Senin (02/01) OPD yang disidak antara lain Dinas Perkebunan dan Pertenakan, Dinas Ketahanan Pangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat DPRD, Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pesawaran. Sekda meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Pesawaran dapat pahami PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Saya minta seluruh ASN agar dapat membaca dan memahami PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS, dan apabila tidak dapat masuk kerja ada laporan yang jelas”,tegas Wildan. “Diharapkan ditahun 2023 ini ada suatu perubahan sesuai dengan permintaan pak Bupati”, imbuhnya. “Aplikasi Time Camera kedepan akan digunakan secara bertahap dan berjenjang, yang tidak hadir hari ini tanpa alasan yang jelas akan kami evaluasi dan dilakukan pemanggilan,” pungkas Sekda. (*)

Read more