Komisi V dan Disdik Sepakat, Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah Alumni
Bandarlampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sepakat, Sekolah Menengah Pertama atau SMA sederajat tidak boleh menahan ijazah alumni. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas, Senin (4/9/2023). Mikdar menuturkan bahwa ijazah ditahan pihak sekolah kini menjadi polemik di tengah masyarakat provinsi setempat. Sudah banyak aduan yang masuk ke Komisi V DPRD setempat. Mikdar menyebut, umumnya penahanan Ijazah dilakukan karena siswa yang telah menyelesaikan studi pendidikan tidak mampu melunasi pembayaran sumbangan komite sekolah. Meski demikian, politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus. “Apalagi bagi para lulusan yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Mikdar. Lebih lanjut legislator Privinsi Lampung yang bakal kembali maju di Daerah Pemilihan V Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan pada Pemilu 2024 itu menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan anggaran bantuan operasional sekolah atau Bos. “Dana bantuan ini untuk meringankan biaya yang tidak bisa dikafer pihak sekolahan. Peruntukan utamanya untuk membantu siswa kurang mampu. Maka kalau sampai ada siswa yang orang tuanya tidak mampu lantas ijazahnya ditahan, ini tidak bener,” tegasnya. Namun, sambung Mikdar, hal itu juga tidak boleh disalahgunakan. Jika wali siswa memiliki kemampuan tentunya wajib melunasi sumbangan komite yang…
Read more