Merasa di Rugikan, PMII STKIP Laporkan Pencatut Nama Anggotanya Kepihak Berwajib


BANDAR LAMPUNG – Ketua komisariat mendampingi kadernya melaporkan atas tindak pidana ITE mencatut nama anisa oktavia di whatapp atau akun whatsapp fake, 23 februari 2021.

Mahasiswa semester dua program study ekonomi itu merasa dirugikan akibat ada oknum yang mengatasnamakan namanya ke berbagai pihak. Bahkan hingga ke pihak kampus setempat.”saya tidak mau ada korban lagi, dan pihak kampus serta kawan kawan saya mohon untuk tidak meladeni akun whatapp dengan nomor 0812362544826 dan nomor nomor lain nya sekira mereka meminta uang ataupun meminta apapun karna nomor saya tidak pernah ganti.”,papar anisa kader kopri aktif PMII Rayon IPS.

Laporan tersebut dengan nomor : STTLP/B-330/II/2021/LPG/SPKT diterima oleh ipda agus trianto pukul 21.26 di SPKT polda lampung anisa oktavia sebagai kader pmii tersebut telah melaporkan peristiwa undang undang nomor 19 tahun 2016 tebtang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 35 JO 51 Ayat (1) dan atau pasal 27 Ayat (3) JO pasal 45 ayat (3).

Ketua komisariat dalam mendampingi kader nya itu optimis bahwa kasus tersebut terungkap oleh polda lampung sebab semua keterangan tambahan dan bukti bukti tindak pidana itu sudah diserahkan ke pihak polda lampung.”saya mendampingi adik anisa ini yang pertama memang sudah kewajiban saya selaku ketua komisariat PMII STKIP PGRI bandar lampung untuk selalu melindungi dan menjaga kader kader saya, yang kedua agar tidak ada lagi korban yang dirugikan oleh akun fake yang mengatasnamakan anisa oktavia.”papar Ketua Komisariat