Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD KH.Ahmad Hanafiah Lampung Timur Terkait Pengadaan Alkes

Bagikan Berita ini


DIARY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur, Eva Susanti, untuk dimintai klarifikasi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Eva, Kamis (22/10/2026). Namun, hingga waktu konfirmasi dilakukan, Eva belum hadir.

“Untuk pemanggilan hari ini, tapi Info dari kasi penyidikan yang bersangkutan belum hadir mas,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Plt. Direktur RSUD KH.Ahmad Hanafiah Sukadana, Eva Susanti, kepada media membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, dia mengaku belum dapat memenuhi pemanggilan yang disebut dijadwalkan hari ini, karena sedang menjalankan tugas dinas di luar Provinsi Lampung.

“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung. Mungkin minggu depan saya siap menghadap,” ujar Eva.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi klarifikasi maupun rincian pengadaan alat kesehatan yang dimaksud. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut. (Rizki)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *