Satu Pihak Tidak Bisa Sendirian, Sekdaprov Lampung Tegaskan Sinergi Kunci Selesaikan Konflik Agraria  

Bandar Lampung — Penyelesaian konflik agraria yang rumit dan melibatkan berbagai kepentingan tidak dapat dibebankan kepada satu instansi atau satu tingkat pemerintahan saja. Hal itu ditegaskan secara tegas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Provinsi Lampung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Rabu (26/8/2026).

Menurut Marindo, persoalan lahan yang menyangkut tanah ulayat masyarakat adat, aset pemerintah, serta kewenangan lembaga-lembaga negara menuntut pendekatan yang menyeluruh dan terpadu. Karena itu, koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah pusat, DPRD Provinsi Lampung, hingga masyarakat adat dan pihak-pihak terkait lainnya harus terus diperkuat dan dijaga.

“Penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, pemerintah pusat, DPRD, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya perlu terus diperkuat,” ujar Marindo.

“Satu pihak tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Yang terpenting adalah bagaimana kita mencari solusi bersama berdasarkan data, aturan, dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemprov Lampung sendiri telah mengambil inisiatif untuk menjembatani kepentingan tersebut, antara lain dengan menyampaikan surat resmi kepada Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri ATR/BPN pada 29 Mei 2026 terkait kasus lahan di Kampung Bakung Udik, Kabupaten Tulang Bawang. Pemprov juga mendorong verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat sebagai langkah awal untuk menyusun data yang akurat dan dapat diandalkan sebelum menentukan bentuk penyelesaian yang paling tepat.

Pemerintah kabupaten dan kota pun telah diminta untuk menindaklanjuti proses verifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, Pemprov berperan sebagai fasilitator dan koordinator, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menanti kejelasan atas tanah mereka.

Marindo berharap, aspirasi yang disampaikan KNARA dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian yang konstruktif, sehingga persoalan yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang ini dapat memperoleh titik terang dan tidak berkembang menjadi konflik baru di kemudian hari. (*)

 

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *