Bongkar Kasus Pembunuhan Satwa Dilindungi Jenis Tapir yang Viral, Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap 4 Tersangka

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung bersama Balai Perlindungan dan Konservasi Alam (BPKH) Wilayah Sumatera serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan hewan satwa yang dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) atau dikenal masyarakat setempat sebagai Ternuk di Aula Sat Reskrim Polres Mesuji. Jumat (03/07/26)

Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan luas serta viral di berbagai media sosial setelah beredar informasi dan rekaman aktivitas penangkapan hingga pembunuhan satwa langka tersebut di kawasan hutan Register 45, Simpang D, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada hari Kamis 2 Juli 2026.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H., melalui Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat setelah pihaknya menerima laporan serta memantau perkembangan di media sosial.

“Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk, Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji segera melakukan penyelidikan, pelacakan lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka di tempat berbeda, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, pada Hari Kamis 2 Juli 2026 sekira Pukul 22.55 hingga Hari Jumat 3 Juli 2026 Pukul 04.00 Wib” ujarnya

Lebih lanjut terang Waka Polres, adapun identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial WS, KS, TS dan MPY sedangkan untuk dua pelaku lainnya yang masih dalam tahap pengejaran Berinisial WG dan MSR karena saat dilakukan pencarian kedua tersangka sudah tidak berada di tempat.

Sedangkan barang bukti yang di amankan yaitu 1 buah rekaman vidio, 1 bilah tombak panjang kurang lebih 1,5 Meter, 1 bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging atau kulit tapir yang sudah di olah.

Atas perbuatannya keempat tersangka akan di jerat dengan pasal 40 a ayat 1 huruf d UU RI nomer 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomer 5 Tahun 1990 Tentang konservasi hewan hayati dan ekosistemnya dengan ancaman maksimal hukuman 15 Tahun penjara minimal 3 Tahun penjara. Jelas Kompol Sigit

Dirinya tidak lupa menyampaikan imbauan kepada Masyarakat jika melihat atau ada satwa yang dilindungi agar diamankan jangan di lukai atau di bunuh maupun di simpan, karena melanggar aturan perundang undangan. Pungkasnya.

Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung M. Husen Wilayah menegaskan bahwa Tapir termasuk satwa yang status populasinya terancam punah dan dilindungi sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Tapir atau Ternuk memiliki peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Tindakan perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran berat yang merugikan masa depan keanekaragaman hayati nasional dan Kabupaten Mesuji serta Tulang Bawang memang ada hewan Tapir meskipun jumlahnya tidak banyak,” jelasnya

Penulis: C_RANGGITA

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *