DPRD Lampung Terima Audiensi Serikat Pekerja, Tanggapi Pengaduan Pekerja PT J&T

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI-KSPSI) Provinsi Lampung. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (7 Januari 2026) ini membahas pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja di PT Global Jet Express (J&T).
Audiensi Diterima Langsung Ketua Komisi V, Hadir Dinas Tenaga Kerja
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung dan diterima secara langsung oleh Dr. H. Yanuar Irawan, SE., MM. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang berwenang menangani permasalahan ketenagakerjaan.
Perbincangan difokuskan pada persoalan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung dalam F-SPTI-KSPSI di wilayah Lampung.
Serikat Pekerja Sampaikan Pengaduan Hak-Hak yang Belum Terpenuhi
Perwakilan Serikat Pekerja menyampaikan berbagai pengaduan terkait hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi. Mereka berharap mendapatkan perhatian dan fasilitasi dari DPRD Provinsi Lampung agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadikan Sebagai Langkah Strategis Memperkuat Komunikasi
Audiensi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membuka dan memperkuat komunikasi yang lebih intensif antara DPRD Provinsi Lampung, pihak perusahaan PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait. Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. (*)
