Satu Anggota DPRD Lamtim dan Dua Tangan Kanan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tersangka

DIARY.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI secara paksa kepada para penerima program masing-masing sebesar 15 juta rupiah sampai dengan 20 juta rupiah sebanyak 10 desa 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan sejumlah uang.

“Para tersangka ini berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.169.000.000,″ kata Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/22).

Barang bukti

Kapolres menjelaskan pada bulan Mei 2022 unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti.

“Tersangka yang diamankan Wiwik Yuliana anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
TI dan SC tangan kanan dari tersangka WW” tambah Kapolres. (Riz)