Penyaluran BPNT Secara Tunai Melalui Kantor Pos Dinilai Kangkangi PERPRES NO 63 Tahun 2017

DIARY.CO.ID – Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di salurkan melalui kantor Pos dan secara Tunai memdapat sorotan dari berbagai pihak.
Beberapa pihak menilai penyaluran BPNT di cairkan secara tunai selain di khawatirkan tidak tepat sasaran juga mengangkangi peraturan Presiden Ri No 63 Tahun 2017 .
Hal tersebut senada dengan apa yang di sampaikan oleh Firdaus Ketua umum dewan pimpinan pusat NGO GMC,saat di wawancarai beberapa awak media,22/02/202.
“Seharus pihak kementerian sosial sebelum mengedarkan surat suatu keputusan di kaji terlebih dahulu agar tidak tumpang tindih dengan aturan sebelumnya yang telah di keluarkan Pimpina tertinggi di Pemerintahan di Indonesia yaitu presiden,” jelas Firdaus.
Dan surat yang beredar tersebut menurut saya (Firdaus-Red) ada sesuatu yang ganjil karena di tanda tangani oleh Direktur Jendral(Dirjen) penanganan Pakir Miskin,Sedangkan kalo kita mengacu perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang di tanda tangani 14 Desem tahun 2021 Dirjen penanganan pakir miskin sudah di tiadakan”,
Lebih lanjut firdaus menjelas,Kerena yang tertera di perpres No 110 tahun 2021,Susunan organisasi kesatuan Menteri sosial hanya terdapat 8 organisasi
-Sekretariat jendral
-Direktorat jendral perlindungan dan jaminan sosial
-Derektorat Jenderal Rehabilitasi sosial
-Derektorat pemberdayaan sosial
-Inspektorat Jendral
-Staf ahli bidang perubahan dan dinamika sosial
-Staf ahli bidang teknologi kesejahteraan sosial
-Staf ahli bidang aksesibilitas sosial.
Dari poin poin di atas jelas Dirjen penanganan Pakir miskin pertanggal 14 Desember 2021 sudah tiada, “Yang menjadi pertanyaan kami selaku Masyarakat kenapa, Dirjen penanganan pakir miskin masih bisa menanda tangani surat yang beredar tersebut pada tangal 18 februari,” Kata firdaus.
Selain itu Firdaus juga menilai keputusan yang di lakukan pihak Kemensos,tidak mengindahkan peraturatan presiden yang telah di sahkan.
“Tentang penyaluran BPNT jelas telah di atur oleh Presiden melalui KEPRES RI No 63 tahun 2017,maka dari itu saya atas nama masyarakat berharapa Menteri Sosial mengkaji ulang surat edaran yang telah mereka keluarkan,” harapnya.
“Karena apa bila cara pengambilan BPNT tetap di paksakan di bayarkan secara tunai, selain di takutkan tidak tepat sasaran akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat seluruh Indonesia, Kedudukan/perintah Menteri apakah lebih berharga dari Keputusan/peraturan yang di Keluarkan oleh Pimpinan pemerintahan tertinggi di INDONESIA yaitu PRESIDEN RI,” tandas Firdaus. (Rilis)
