Masyrakat Melalui Kades Sidomulyo Muamar Serahkan Senpira Kepada Bhabinkamtibmas.

Dok.

DIARY.CO.ID, MESUJI – Upaya menghilangkan stigma negatif perihal kebiasaan masyarakat yang tak lepas dari senjata tajam dan senjata api rakitan mulai menuai hasil. Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver, tanpa amunisi.

Penyerahan Senpira tersebut diterima oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsubsektor Polres Mesuji, Briptu, Endy di Balai Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Kamis (16/12/2021).

Mu’amar, S.Pdi Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, mengaku, tak henti-hentinya mengimbau warganya untuk menyerahkannya kepada petugas keamanan melalui Kepala Desa bagi yang mempunyai senpi.

Menurutnya, senjata api rakitan yang dimiliki warga sangat berbahaya. Tidak hanya membahayakan bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain. “Kita terus mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum yang ada terkait dengan larangan memproduksi, memiliki, dan membawa senjata api ini,” katanya.

“Akan tetapi jika suatu saat nanti sampai ketahuan warga membawa senpira akan langsung ditangkap atau tertangkap tangan oleh pihak berwajib, maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 Tahun,” tegasnya.

(CELIN RANGGITA)