PENGUNDIAN NOMOR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MESUJI SERTA DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
DIARY.CO.ID, MESUJI – Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 120 KPU Kabupaten Mesuji melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat. Rapat Pleno tersebut ditetapkan pada Berita Acara Nomor 1254/PL.02.3-BA/1811/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 yang menetapkan ke 4 (empat) Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon. Selanjutnya berpedoman pada Pasal 121 PKPU yang sama, KPU Kabupaten Mesuji melaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka. Pengundian nomor urut pasangan calon merupakan tahapan yang penting dalam pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji. Acara ini akan menjadi sorotan masyarakat, karena nomor urut yang diperoleh masing-masing pasangan calon akan menjadi simbol dan identitas selama masa kampanye. Pengundian nomor urut ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji dengan penuh transparansi dengan mengikuti Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor : 2045/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024. Kegiatan di ikuti oleh 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang membawa masing – masing 36 orang pendukung dengan diberikan nametag sebagai akses…
Read more