Gubernur Keluarga SE Pengendalian Dampak Covid-19
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) dalam menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi virus Corona di Provinsi Lampung. SE tersebut di terbitkan pada, Kamis tanggal 23 April yang ditujukan kepada seluruh Walikota dan Bupati, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala UPTD/Unit kerja di lingkungan Pemprov Lampung, Rektor Perguruan tinggi Negeri dan swasta, dan Direktur BUMN/BUMD di Provinsi Lampung. Ada 8 poin penting pesan Arinal didalam SE tersebut setelah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK. 02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penangan Corona Virus Disease (Covid-19). Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa Nomor Mak/2/II/2020 Taggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Kemudian, Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Nomor : B-016/DP.P-IX/IV/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahsul Masail PBNU Tentang Fiqih Shalat Dokter dan Tenaga Medis Pasien Covid-19, Tanggal 24 Maret 2020. Selanjutnya melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam kondisi Darurat Covid-19 Tanggal…
Read more