Ombudsman Lampung Tolak Draft Mekanisme Pungutan dan Sumbangan SMA/SMK di Provinsi Lampung
Diary.co.id, Bandar Lampung (29/7). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta tim pencegahan maladministrasi, menerima kunjungan atas permintaan konsultasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dan Perwakilan MKKS SMA & SMK se Provinsi Lampung dalam rangka pembahasan draft mekanisme pungutan dan sumbangan tingkat sekolah menengah di Provinsi Lampung. Pada pertemuan tersebut Nur menyatakan bahwa Ombudsman tidak dalam kapasitasnya mengkoreksi mekanisme pungutan dan sumbangan tersebut serta memberikan saran secara langsung untuk tidak meneruskan draft mekanisme pungutan dan sumbangan tersebut. Pihaknya juga meminta agar pihak Disdikbud Provinsi Lampung berkoordinasi dengan pihak DPRD Provinsi Lampung, pihak Biro Hukum Provinsi Lampung dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Kami menerima permintaan konsultasi kaitannya dengan draft mekanisme pungutan dan sumbangan, tapi telah kami sampaikan Ombudsman tidak dalam kapasitasnya untuk mengkoreksi mekanisme tersebut, apalagi kami ketahui masih terdapat Perda Provinsi Lampung Nomor 18 tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Hemat kami seharusnya jika Provinsi Lampung telah menetapkan wajib belajar 12 tahun maka tidak ada lagi pungutan kepada orang tua/wali murid karena pembiayaan seharusnya sudah di cover oleh pemerintah.” Ungkap Nur. Lebih lanjut pada pertemuan yang dihadiri Sdri. Desmarina selaku Plt. Kabid SMA dan Sdri. Zubairidah selaku Kabid SMK Disdikbud Provinsi Lampung dan perwakilan MKKS se Provinsi…
Read more