Ombudsman Lampung Terima 6 Laporan Jalan Provinsi
Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya. Hal itu disampaikan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melalui rilis kepada awak media pada Selasa, 02 Mei 2023 di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia. Nur Rakhman menjelaskan terkait laporan mengenai kerusakan Jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima Ombudsman melalui kegiatan Ombudsman on the spot, “Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh Pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan, “ jelasnya. Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat yang diterima, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan, sudah lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki, “Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan,” pungkasnya. Terkait persyaratan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materiil, “Setelah kami cek, secara…
Read more