Diary

Memuat

Kategori Lampung Timur

21/08/ 2023
Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Bio Solar di Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Puluhan Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena tidak dilengkapi ijin yang sah. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (21/8), menerangkan bahwa informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut, disampaikan oleh masyarakat. Pihak Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung. Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar, areal permukiman warga, dikawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8) pagi. Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merk Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM,kemudian menyedot dan menampungnya kedalam jerigen. “Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi,” terangnya. Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit mobil merk L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Lamtim/Mai)  

Read more
21/08/ 2023
Polisi Tangkap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur. Saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (21/8), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung. Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan. Para tersangka ini, diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Bulan Juli hingga Agustus 2023, dibeberapa lokasi yang berbeda, baik didalam maupun diluar Kabupaten Lampung Timur. Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram Sabu-Sabu, 2.035,07 gram Ganja, 2 butir Exstasy, dan 59 Pil Psikotropika. “Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (Humas Polres Lamtim/Mai)  

Read more